Senin, 14 Januari 2008

PERNYATAAN SIKAP

Rasa Keadilan Rakyat harus didahulukan !!!
Tolak isu deponering kasus Soeharto !!!
Usut tuntas kasus Soeharto !!!


Salam rakyat pekerja,

Sudah 13 hari Soeharto menjalani perawatan di RSPP karena mengalami gangguan kesehatan yang sangat serius. Karena hal inilah, berdasarkan alasan kemanusiaan, banyak kalangan dari pejabat publik, mantan pejabat Orde Baru dan tokoh-tokoh politik yang menginginkan agar Soeharto sebagai Presiden RI pada masa Orde Baru dimaafkan dosa-dosanya. Artinya mereka meminta agar kasus-kasus yang terjadi pada masa Orde Baru, baik kasus pelanggaran HAM maupun kasus korupsi yang selama dituduhkan kepadanya segera dimaafkan oleh rakyat Indonesia, khususnya pemerintah.
Hal ini tentu saja segera menjadi polemik di masyarakat, karena sebagaian masyarakat, khususnya dari korban dan keluarga korban pelanggaran HAM menginginkan agar kasus pelanggaran HAM yang mereka alami tetap dijalankan proses pengunkapannya.
Hal ini tentu saja dengan argumentasi agar pelaku-pelaku pelanggaran HAM, bukan hanya Soeharto, dapat juga diadili dan meminta pertanggungjawaban mereka sebagai pelaku.
Selain kasus pelanggaran HAM, desakan agar kasus korupsi Soeharto diusut dengan tuntas pun segera merebak. Karena jika dimaafkan, maka kasus-kasus korupsi yang telah menyebabkan Negara Indonesia menderita kerugian yang sangat besar tidak akan dapat diproses. Dengan begitu pula, kasus-kasus korupsi yang berhubungan dengan kasus korupsi Soeharto, walaupun dilakukan oleh kroninya, akan sangat sulit dibuktikan di pengadilan.
Saat ini, mantan pejabat Orde Baru dan kroni Soeharto, berusaha memunculkan citra bahwa di masa kepemimpinan Soeharto merupakan masa-masa yang sangat indah dan tidak memiliki konflik sama sekali. Namun yang seharusnya jangan dilupakan adalah dengan praktek politik otoriterian Soeharto lah, maka terjadi kondisi kesenjangan- kesenjangan yang dialami saat ini. Kesejangan ekonomi dan sosial bahkan politik merupakan warisan dari masa kepemimpinan Orde Baru yang dinakhodai oleh Soeharto. Hal inilah yang ingin dihilangkan oleh para mantan pejabat dan kroni Soeharto dengan giat berpropaganda agar masyarakat Indonesia segera memaafkan dan melupakan dosa-dosa Soeharto.
Dengan dimaafkannya kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Soeharto, maka ini juga merupakan upaya sistematis agar masyarakat melupakan sejarah kelam dan memanipulasi sejarah Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah dapat terlihat dengan terbentuknya opini dari masyarakat tentang sejarah-sejarah pelanggaran HAM, baik dari kasus 1965 sampai kasus 1998 yang menyatakan bahwa Soeharto merupakan pahlawan dan memang sudah seharusnyalah masyarakat yang menderita kerugian dari pelanggaran HAM tersebut mendapatkan ganjarannya. Artinya korban pelanggaran HAM, bukan hanya menjadi korban dari peristiwa pelanggaran HAM, namun mereka juga menjadi korban dari diskriminasi dari masyarakat yang dibentuk oleh pemerintahan Orde Baru.
Jika kata pengampunan atau pemaafan muncul dari kalangan mantan pejabat Orde Baru dan para kroninya, maka sebelum diampuni atau dimaafkan, seharunsya pemerintah terlebih dahulu menyatakan bahwa Soeharto memang bertanggungjawab terhadap kasus-kasus yang terjadi pada masa Orde Baru. Kemudian seharusnya juga dilakukan rehabilitasi dan pembersihan nama-nama korban pelanggaran HAM sehingga mereka dapat terlepas dari diskriminasi oleh masyarakat.
Yang lebih aneh lagi sebenarnya adalah para mantan pejabat Orde Baru dan kroninya, yang kita tahu bahwa mereka juga merupakan pelaku, beramai-ramai menyatakan seolah-olah hanya Soeharto lah yang bertanggungjawab terhadap kasus-kasus yang terjadi di masa lalu. Ini juga merupakan upaya sistematis dari para kroni Soeharto untuk mencuci tangan mereka dan menyatakan bahwa mereka tidak terlibat pada kasus-kasus pelanggaran HAM dan korupsi di masa lalu.
Dengan fenomena saat ini, yang beberapa mantan pejabat Orde Baru, kroni Soeharto dan pejabat pemerintahan saat ini menyatakan bahwa Soeharto harus dimaafkan, menunjukkan bahwa kekuatan mereka masih sangat besar. Bahkan beberapa pelaku yang dahulunya merupakan pejabat Orde Baru telah bergabung dengan partai-partai politik yang saat ini memiliki sangat besar. Kekuatan elemen Orde Baru telah merubah bentuknya menjadi sesuatu yang lebih bisa diterima oleh masyarakat, dan berhasil mempengaruhi sebagian masyarakat. Artinya kita juga harus mulai waspada terhadap kepentingan- kepentingan partai politik yang saat ini telah bergandengan erat dengan para pelaku pelanggar HAM dan korupsi, karena jelas hal ini akan merusak demokrasi di Indonesia.
Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
Tolak isu untuk men-deponering kasus Soeharto karena hal itu akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.
Pemerintah Indonesia harus tetap memproses kasus-kasus yang pernah terjadi pada masa lalu sehingga kebenaran sejarah di masa lalu dapat kita dapatkan.
Pemerintah Indonesia harus segera meluruskan sejarah Indonesia yang berkembang saat ini di masyarakat, karena jelas pelencengan terhadap sejarah Indonesia merupakan bentuk kebohongan publik yang dilakukan oleh Negara.
Pemerintah Indonesia harus tetap mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM dan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku di masa Orde Baru, baik yang dilakukan oleh Soeharto maupun para kroninya.
Dengan diusutnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan korupsi yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya, merupakan pembelajaran demokrasi bagi rakyat Indonesia bahwa hukum dan demokrasi tetap harus dijalankan di Negara Indonesia.

12 Januari 2008
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
Sekretaris JenderalIrwansyahKomite PusatPerhimpunan Rakyat Pekerja
JL Gading 9 No 12Pisangan Lama, Jakarta TimurPhone: (021) 93094075
Email: prppusat@gmail. com / prppusat@yahoo. com
Blogsite: rakyatpekerja. blogspot. comWebsite: www.prp-indonesia. org

Tidak ada komentar: