Sabtu, 08 Maret 2008

8 Maret 2008, Hong Kong

Pernyataan Sikap pada Hari Perempuan Sedunia

8 Maret 2008, Hong Kong


Kembalikan Gaji Pekerja Rumah Tangga Asing ke HK$ 3,860!

Hapus "Aturan Dua Minggu" & NCS!

Pakai pajak majikan sebagai dana kompensasi untuk pekerja rumah tangga asing!

Pekerjaan Rumah Tangga adalah Kerja, Bukan Perbudakan!

Hormati hak, nilai kerja dan status perempuan di masyarakat!

Ayo Bergabung dengan CMR di Peringatan Hari Perempuan Sedunia, 9 Maret, 10 am- 6 pm, Charter Garden, Hong Kong!


Desember 2007, lebih tepatnya pada Hari Buruh Migran Sedunia, CMR dan kawan-kawan advokat melakukan aksi ke Central Goverment Offices dan memasukan petisi yang menuntut kenaikan gaji di tahun 2008 untuk pekerja rumah tangga asing. Pada tahun sebelumnya, CMR mengkampanyekan pengembalian upah minimum ke HK$ 3,860 bagi pekerja rumah tangga asing, yang mana jumlah tersebut adalah gaji kami pada tahun 1998, sebelum penurunan gaji yang pertama.


Hari ini, 8 Maret, pada Hari Perempuan Sedunia, CMR menyerukan kembali pengembalian upah minimun untuk pekerja rumah tangga asingdi Hong Kong ke HK$ 3,860. Setelah penurunan yang kedua pada tahun 2003 terhadap upah Pekerja Rumah Tangga Asing, kampanye yang selalu dilancarkan oleh CMR dan kawan-kawan advokat menghasilkan tiga kali penyesuaian upah, yang menghasilkan upah kami menjadi HK$ 3,480. Namun jumlah ini masih dibawah jumlah upah kami pada tahun 1998; selama upah kami belum kembali menjadi HK$3,860, maka kenaikan upah yang selama ini terjadi adalah bukan kenaikan upah yang sejati bagi pekerja rumah tangga asing.

Bulan lalu, Budget Secretary Hong Kong mengumumkan kelebihan pendapatan negara yang terbesar selama ini yaitu sebesar HK$ 14,8 milyar. Dan berdasarkan inilah, pemerintah merasa harus berbaik hati dan mengumumkan akan membebaskan pajak bagi minuman beralkohol dan rokok, pengurangan dan pengembalian pajak pendapatan, dan untuk membiayai pembangunan fasilitas kesehatan dan kebudayaan.


Namun sangat disayangkan, sekali lagi, Pemrintah tidak memikirkan kondisi pekerja rumah tangga asing dalam keberlebihan ini. Berdasarkan krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998-2003, pekerja rumah tangga sing adalah pihak yang pertama kali dikorbankan melalui pemotongan upah; sekarang perekonomian Hong Kong merupakan salah satu yang terkuat di dunia dan dengan kelebihan anggaran dana ini, nilai kerja, peran serta kontribusi dari pekerja rumah tangga asing dan buruh migran perempuan di Hong Kong sekali lagi tidak diperhatikan. Tampaknya rokok dan minuman beralkohol jauh lebih penting daripada kaum pekerja perempuan dan pekerja rumah tangga asing. Sudah saatnya pemerintah Hong Kong memberikan kesejahteraan dan perhatian terhadap kerja pekerja rumah tangga asing dan buruh migran perempuan.


Sekarang, sekali lagi, kami menuntut kepada pemerintah Hong Kong untuk:

  1. Secepatnya mengembalikan upah minimum bagi pkerja rumah tangga asing ke HK$ 3,860!
  2. Menghentikan Underpayment! Setengah dari buruh migran Indonesia di upah dibawah standar dan lebih dari 60 persen dari buruh migran Nepal masih diupah di bawah standar;
  3. Pangkas biaya agen dan tindak tegas agency yang memungut biaya agen lebih dari 10 persen;
  4. Pergunakan pajak dari majikan sebagai dana kompensasi untuk membayar pekerja rumah tangga asing yang di upah di bawah standar dan korban dari pelanggaran kontrak kerja;
  5. Hapus aturan dua minggu dan kebijakan NCS;
  6. Hapus aturan dua minggu dan kebijakan NCS, 3 komite di dalam perserikatan bangsa-bangsa dan telah terbukti bahwa pemerintah Hong Kong telah berlaku diskriminatif dan tidak adil terhadap buruh migrant.

Lebih jauh lagi kami juga menuntut kepada pemerintah Hong Kong untuk:

  1. Cabut larangan yang melarang memperkerjakan buruh migran Nepal;
  2. Terapkan upah minimum bagi para pekerja lokal. termasuk pekerja rumah tangga lokal.

Dalam Peringatan Hari Perempuan Sedunia yang ke 31 ini, CMR menyerukan kepada pemerintahan Hong Kong untuk menghormati hak dan martabat perempuan dan memberikan pengakuan kepada kerja dan status perempuan didalam masyrakat. Ukuran dari hal ini adalah bagaimana perlakuan pemerintah Hong Kong terhadap kaum perempuan yang selama ini terpinggirkan dan dirugikan di dalam masyrakat, termasuk pekerja rumah tangga asing di Hong Kong. Pekerjaan rumah tangga adalah kerja bukan perbudakan!

COALITION FOR MIGRANTS’ RIGHTS (CMR):

Indonesian Migrant Workers Union (IMWU),

Domestic Helpers General Union (FDHGU),

Far East Overseas Nepalese Association (FEONA),

Association of Sri Lankans in Hong Kong (ASLHK),

Indian Domestic Workers Association (IDWA),

Thai Women’s Association (TWA),

Asian Domestic Workers Union (ADWU),

KOTKIHO (The HongKong Coalition of Indonesian Migrant Organisations)

Asian Migrant Centre (AMC)

Alliance of Progressive Labor (APL)

Alliance for Wage Increase (ALLWIN)

dan organisasi pendukung lainnya.

Tidak ada komentar: