Minggu, 02 Desember 2007

Pedagang Pasar Tradisional Tolak Carrefour


TANGERANG -- Sekitar 500 pedagang Pasar Cileduk, Kota Tangerang, berunjuk rasa di halaman Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (15/11). Mereka menolak keberadaan Carrefour di CBD Cileduk. Pasalnya, pusat belanja tersebut terletak tepat di depan pasar tradisional Cileduk, Jalan Raya Cileduk, Kota Tangerang.
"Kami menolak keberadaan Carrefour di CBD," kata Ketua Koperasi Pasar Cileduk, H Tb Hasan. Carrefour dinilai para pedagang hanya akan mematikan pendapatan pedagang pasar tradisional tersebut. Hasan mengungkapkan, jika pasar tersebut tetap dipaksakan dibuka, maka para pedagang di Pasar Cileduk akan gulung tikar.
Seorang pedagang, Ngadiran, menyatakan, keberadaan Carrefour tersebut menyalahi beberapa aturan. Menurut Ngadiran, salah satunya, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 145/MPP/Kep/5/1997 dan nomor 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan.
Aturan tertanggal 12 Mei 1997 tersebut, ujarnya, menyebutkan, jika keberadaan supermarket harus berjarak 2,6 kilometer dari pasar tradisional. Tetapi, letak supermarket ini tepat berada di depan lokasi pasar tradisional dan hanya berjarak sekitar 24 meter. Untuk itu, Ngadiran juga mempertanyakan pemberian izin. "Ko' bisa dikasih izin?" tanyanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya bukannya tidak pernah menempuh jalur diplomatis guna menyelesaikan masalah ini. Para pedagang, sebut Ngadiran, sudah melakukan upaya perundingan dengan pihak CBD sejak Maret lalu. Bahkan, pihak DPRD Kota Tangerang juga memfasilitasi pertemuan tersebut. "Tapi, enggak ada solusinya."
Jika Carrefour ngotot tetap beroperasi, maka pedagang minta beberapa syarat. Carrefour harus menutup akses masuk melalui Jalan Raya Cileduk atau di depan Pasar Cileduk. "Harus lewat jalan lain, entah dari mana," imbuhnya. Jika persyaratan tersebut tidak juga dipenuhi, maka para pedagang akan melakukan penyegelan dan menduduki Carrefour jika tetap diresmikan pada 1 Desember mendatang.
"Itu upaya terpahit. Kami masih membuka jalur komunikasi," imbuh Ngadiran. Selain itu, para pedagang juga akan melakukan upaya hukum atau gugatan terhadap pihak Carrefour. Para pengunjuk rasa berdemo mulai pukul 11.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk dan beberapa karton. Mereka berorasi selama lebih dari satu jam. Setelah itu, beberapa perwakilan mereka diterima Komisi C DPRD Kota Tangerang. Wawan Tavip Budiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan memfasilitasi mediasi dengan Carrefour. "Akhirnya, menyepakati akan melakukan mediasi dengan Carrefour," kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Tidak ada komentar: